Atas Bawah Enak
Kamis, 28 Januari 2016
Kamis, 11 Juni 2015
Minggu, 21 Juli 2013
perhitungan zakat menurut islam
Posted by Alie Marz
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah)
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
Berikut ini adalah
macam-macam pembagian zakat :
1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang
senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia
mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar
zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun
hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang
mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia
harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:
Rp.10.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.250.000,-
|
2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi
pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka
menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus
mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut
berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Aiman
memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp.
15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga tahun, maka
siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban
mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib
mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
Rp.15.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
x
|
1 tahun = Rp.375.000,-
|
*
1 Demikian itu adalah
pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak
dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika
tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa
hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati
adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti
pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim
memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh
menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong
kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya
bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang
memiliki harta yang diza-kati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia
mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah
ini:
Mengeluarkan zakat
profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat
profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada
bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa
harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta
profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian,
boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak
boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan
Kertas Berharga
Saham dan kertas
berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama
keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang
memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut menurut
harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba sebesar
Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.50.000.000,- +
Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya:
Rp.55.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.1.375.000,-
|
*
3 Kertas berharga
biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan
zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum
kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan
Wanita
Pendapat tengah-tengah
di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin
Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan
sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika
membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru
dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun
peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka
harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh: Seorang
wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan,
bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita
mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.
100 x 2½
|
=
|
25
100
|
gr. atau berupa uang
senilai 2½ gr.
|
Jika dia membeli lagi
emas untuk perhiasan sebe-rat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya
sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat
dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen,
Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau
tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan
sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang
memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,-
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya
2½%
Rp.20.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.500.000,-
|
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa
maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, ma-ka
dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang
memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan
se-belum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga
tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia
wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
Rp.100.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.2.500.000,-
|
Dan dikeluarkan cukup
setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau
tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah
pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum
terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir
dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya
mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan
untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang
hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu
digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya
2½ %.*7
Suatu contoh: Seorang
pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp.
200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai
hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang:
Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat:
Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya:
Rp.150.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.3.750.000,-
|
*7 Modal tetap tidak
wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau
buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka
wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika
menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang
lainnya.
Suatu contoh: Seorang
petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka
berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram
tanaman?
Zakat gandum: 5000
|
x
|
5
100
|
=
|
250 kg.
|
Zakat korma: 2000
|
x
|
5
100
|
=
|
100 kg.
|
*8 Hasil-hasil pertanian
selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan
buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½
%. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman
yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah
lalu.
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki
lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki
tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur
setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat
seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka
cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang
tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai
barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak
yang Hidup di Padang Gembala
Tabel Zakat Kambing
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus
dikeluarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
40
|
120
|
1 Kambing
|
121
|
200
|
2 Kambing
|
201
|
3 Kambing
|
|
Kemudian setiap 100
kambing zakatnya seekor kambing
|
||
* Tidak boleh
mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau
paling buruk.
* Tidak boleh
mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan
potong atau hewan termahal.
|
Tabel Zakat Onta
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus
dikeluarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
5
|
9
|
1 Kambing
|
10
|
14
|
2 Kambing
|
15
|
19
|
3 Kambing
|
20
|
24
|
4 Kambing
|
25
|
35
|
1 Bintu Makhadh
|
36
|
45
|
1 Bintu labun
|
46
|
60
|
1 Hiqqah
|
61
|
75
|
1 Jad’ah
|
76
|
90
|
2 Bintu Labun
|
91
|
120
|
2 Hiqqah
|
121
|
3 Bintu Labun
|
|
Kemudian setiap 40
onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
|
||
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun,
dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun,
dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun,
dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun
|
Tabel Zakat Sapi
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus
dibayarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
30
|
39
|
1 Tabii’ atau Tabii’ah
|
40
|
59
|
1 Musinnah
|
60
|
2 Tabii’ah
|
|
Kemudian setiap tiga
puluh sapi zakatnya satu tabii’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
|
||
* Tabii’ atau Tabii’ah
adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi
yang telah berumur dua tahun.
|
10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai
nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari be-rat
bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000
kg madu adalah:
1000 kg
|
x
|
10
100
|
=
|
100 kg.
|
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak
serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum
dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau
perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but,
maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah
dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan
seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari
hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang
tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat
barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan
Perikanan
Jika seorang nelayan
atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut
dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10)
demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu
perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada
konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
Zakatnya:
Rp.4.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.100.000,-
|
*10 Pendapat ini
diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas 3/28.
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas 3/28.
13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah
setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan
sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari
raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan
pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan
tersebut, maka harus menggantinya.
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk
dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya,
anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri
atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar adalah
satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha’ untuk
ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok
gandum).
Dan kita bisa
menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak
tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua
telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang
mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa
dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha’ dia
harus membayar 7 x 1 sha’ = 7 sha’
Dengan takaran atau
timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo
dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup
gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok
baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15
, Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih
mudah terlebih bagi lingkungan industri.
Kadar nilai zakat
disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang
ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia
harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung
dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab
Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat
ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran
zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga
mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga
(Imam Malik,
Syafi’i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 . Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
Langganan:
Postingan (Atom)